PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Keprotokolan dan Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan; b. Subbagian Keprotokolan; dan c. Subbagian Pengamanan Lingkungan.
