PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Keprotokolan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan Kementerian; c. pelaksanaan pengamanan unsur pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan Kementerian; dan d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
