PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian dengan instansi terkait, pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian, dan pengamanan unsur
pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan. (3) Subbagian Pengamanan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
