PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di Kementerian; b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; c. pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum; e. pelaksanaan administrasi barang milik negara Sekretariat Jenderal; f. pelaksanaan layanan kesehatan; dan g. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum.
