PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan dan administrasi layanan kesehatan, kendaraan, perjalanan dinas, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum.
