Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan advokasi hukum, penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan, pertimbangan hukum, pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian, pemantauan dan evaluasi produk hukum Kementerian, pemberian bimbingan teknis di bidang hukum dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian, pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan yang meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, pendidikan tinggi, lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional.
