Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi, dan pemantauan, serta evaluasi
pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi di lingkungan Kementerian; c. koordinasi, penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian; d. penyiapan pertimbangan hukum di lingkungan Kementerian; e. penyiapan pendapat hukum terhadap kebijakan di lingkungan Kementerian; f. penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan naskah rancangan peraturan dan keputusan, pertimbangan hukum, pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian, dan produk hukum Kementerian; g. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penelaahan kasus hukum; h. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi konsultasi permasalahan hukum dalam hubungan kedinasan; i. penyiapan penyusunan dan pengolahan data perkara litigasi di lingkungan Kementerian; j. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait advokasi hukum Kementerian; k. fasilitasi bimbingan teknis dibidang hukum dan advokasi hukum; l. pelaksanaan pembinaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; m. penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; n. pelaksanaan dan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; o. pengelolaan administrasi data kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; p. pelaksanaan koordinasi mitra kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; q. penyusunan rekomendasi dan kebijakan pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian; r. pelaksanaan koordinasi hubungan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan pendidikan tinggi; s. pelaksanaan fasilitasi kegiatan hubungan kelembagaan pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah; t. pelaksanaan pendampingan pimpinan pada kegiatan hubungan kelembagaan di lingkungan Kementerian; u. pelaksanaan pendampingan pimpinan pada kegiatan hubungan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional; dan v. penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
