PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 546
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan lama setelah peralihan ke lingkungan Kementerian yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud sampai dengan diangkat dan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
