PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 547
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi vertikal Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai instansi vertikal Kementerian.
