PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 512
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha dan kepegawaian; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan urusan kehumasan; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; f. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara; g. fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi; h. pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; dan i. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
