PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 511
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, anggaran, dan pelaporan, pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, kehumasan, keuangan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara serta administrasi persuratan dan kearsipan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
