Pasal 509
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi; b. koordinasi dan penyusunan kebijakan, perencanaan dan anggaran, pengembangan, dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian; c. pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian; d. koordinasi dan fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi Kementerian; e. pelaksanaan clearance belanja teknologi informasi; f. pembinaan dan supervisi penyelenggaraan teknologi informasi Kementerian; g. pengoordinasian pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi; h. pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna; i. penyusunan standardisasi tata kelola dan pemanfaatan teknologi informasi; j. pengelolaan data, aplikasi, dan laman Kementerian; k. koordinasi dan pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, jaringan portal dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian; l. koordinasi dan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional di bidang teknologi dan sistem informasi Kementerian; m. pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi Kementerian; n. pengelolaan sistem jaringan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian; o. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan barang milik negara dilingkungan Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan; dan q. pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama teknologi informasi Kementerian.
