PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 508
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen, standardisasi, pengelolaan, kerja sama, monitoring dan evaluasi teknologi informasi, pengelolaan data dan aplikasi serta pengelolaan pusat data di lingkungan Kementerian.
