PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 507
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
