PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 504
BAB 12 — STAF AHLI
Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, direktorat jenderal, badan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian.
