PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 505
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas, staf ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
