PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penatausahaan dan penyiapan revisi
daftar isian pelaksanaan anggaran, pelaksanaaan koordinasi, pembinaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian, pelaksanaan penyusunan rencana dan program Biro Keuangan, pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
