Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan; b. penyiapan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian; c. pengajuan, penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian; d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. koordinasi, pembinaan, dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
