Pasal 337
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas tugas melaksanakan pengawasan dan pengamatan aduan pelanggaran kekayaan intelektual, wawancara terhadap pelapor, terlapor, ahli, dan saksi, koordinasi dengan korwas untuk untuk gelar perkara pengawasan dan pengamatan, pembuatan gelar perkara, pembuatan laporan kejadian dan surat perintah penghentian penyidikan pengawasan dan pengamatan, pembuatan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan dan pengamatan, administrasi penyidikan, penindakan aduan pelanggaran kekayaan intelektual, pemantuan pelanggaran kekayaan intelektual, pengelolaan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual, pengumpulan bahan, data, dan informasi intelijen, satuan tugas penegakan pelanggaran kekayaan intelektual secara digital, identifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual di dunia siber.
