Pasal 338
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan pelanggaran kekayaan intelektual; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi penyidikan; c. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penindakan pelanggaran kekayaan
intelektual; d. pelaksanaan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual; e. pelaksanaan pengelolaan barang bukti pelanggaran di bidang kekayaan intelektual; f. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Administrasi tindak pidana siber di bidang kekayaan intelektual; dan g. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penindakan dan penegakan hukum tindak pidana siber di bidang kekayaan intelektual
