PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 335
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif menyelenggarakan fungsi: a. persiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. c. pelaksanaan koordinasi antar lembaga terkait dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. d. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa alternatif.
