Pasal 334
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, koordinasi antar lembaga terkait dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, penerimaan surat permohonan mediasi, verifikasi kelengkapan berkas permohonan mediasi, pencatatan pada buku registrasi mediasi, penunjukan mediator, pra-mediasi, mediasi, monitoring dan evaluasi,
penyidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual, perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual, dan pendataan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual seluruh INDONESIA, dan tugas lain yang menunjang pelaksanaan tugas tim kerja.
