PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 333
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Susunan organisasi Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif; b. Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
