PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 326
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pengembangan sistem, kerjasama teknologi informasi, dukungan infrastruktur teknologi informasi, dan pelayanan serta keamanan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual.
