Pasal 327
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; c. pelaksanaan standardisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan portal web, aplikasi, pemeliharaan basis data, serta pemantauan keamanan dan basis data kekayaan intelektual; e. pelaksanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan; f. pelaksanaan pengelolaan, analisa, dan pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual secara elektronik; g. Pelaksanaan kerjasama teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
teknologi informasi kekayaan intelektual; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi.
