PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 251
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Otoritas Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara.
