PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 250
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Susunan organisasi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Otoritas Pusat; b. Subdirektorat Hukum Internasional; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
