Pasal 249
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik; c. pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik; e. pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan f. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
