Pasal 252
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Otoritas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembalian aset hasil tindak pidana; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara; dan d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara.
