PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 217
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Susunan organisasi Direktorat Perdata terdiri atas: a. Subdirektorat Profesi Keperdataan; b. Subdirektorat Layanan Hukum Perdata; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
