Pasal 216
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan; e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional kurator keperdataan; f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara; g. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan
administratif Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris; h. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan i. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perdata.
