PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 218
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Profesi Keperdataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan profesi kenotariatan, kurator dan pengurus, penerjemah tersumpah, dan advokat asing.
