PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 189
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Susunan organisasi Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian; b. Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
