Pasal 188
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum; b. pelaksanaan penyiapan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan
melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum;; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang- undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
