PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 187
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
