Pasal 183
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA dan perpustakaan.
