PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 182
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerjemahan, perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
