Pasal 113
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN, fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Menteri/Lembaga, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah, pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
