Pasal 114
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, dan anggaran di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan perencanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; b. penyiapan bahan penyusunan program legislasi nasional jangka menengah dan prioritas tahunan di lingkungan pemerintah secara terencana, terpadu, dan sistematis; c. penyiapan bahan penyusunan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN; d. pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN; e. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan rancangan peraturan perundang-
undangan.
