PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 112
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
