Pasal 111
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN; c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN; e. pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi penyusunan naskah akademik; f. pelaksanaan penyelarasan naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG; g. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
