PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 28
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Hak Pelapor sebagai berikut:
a. mengetahui tindak lanjut laporan yang disampaikan; b. mengajukan saksi dalam proses pemeriksaan oleh Majelis; c. mendapatkan perlindungan identitas; dan d. mendapatkan perlindungan secara administratif. (2) Pelapor memiliki kewajiban sebagai berikut: a. memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. menjaga kerahasiaan laporan; c. memenuhi semua panggilan; d. memberikan keterangan secara jujur untuk memperlancar jalannya pemeriksaan oleh Majelis; e. memberikan identitas secara jelas; dan f. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis.
