Pasal 27
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Hak Terlapor sebagai berikut: a. menerima surat panggilan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum dilaksanakan pemeriksaan oleh Majelis; b. mengajukan pembelaan pada saat pemeriksaan oleh Majelis; c. mengajukan saksi dalam proses pemeriksaan oleh Majelis; dan d. menerima
keputusan sidang setelah keputusan dibacakan. (2) Terlapor memiliki kewajiban sebagai berikut: a. memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Majelis; b. menghadiri pemeriksaan oleh Majelis; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis; d. bersedia melakukan sumpah sesuai dengan kepercayaan yang dianut; e. memberikan keterangan secara jujur untuk memperlancar jalannya pemeriksanaan oleh Majelis; f. menghormati dan menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan g. berlaku sopan dan santun.
