PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBERIAN SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pengenaan sanksi moral terhadap ASN Kementerian yang telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dianggap tidak cukup, pegawai dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan berdasarkan rekomendasi Majelis dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
