PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 29
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Saksi berhak mendapatkan perlindungan identitas dan perlindungan secara administratif. (2) Saksi memiliki kewajiban sebagai berikut: a. memenuhi semua panggilan pemeriksaan oleh Majelis; b. menghadiri pemeriksaan oleh Majelis; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis secara jujur sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan/atau dialami secara langsung tanpa dikurangi maupun ditambah; d. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan e. berlaku sopan dan santun.
