PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 16
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Menteri membentuk Majelis. (2) Menteri dalam membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan kepada Sekretaris Kementerian. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Dalam hal anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah tanggal laporan hasil penelitian diterima oleh pejabat yang berwenang.
