Pasal 17
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Dalam hal Majelis dibentuk oleh Sekretaris Kementerian, ketua berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kementerian. (2) Sekretaris Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dapat berasal dari unsur: a. Pejabat yang membidangi pengawasan internal; b. Pejabat yang membidangi hukum; c. Pejabat yang membidangi sumber daya manusia aparatur; dan/atau d. Pejabat pada unit kerja ASN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. (4) Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dari ASN yang diperiksa.
