Pasal 15
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur melakukan penelitian terhadap Pengaduan dan/atau Temuan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan tanggapan, dari Terlapor disertai dengan bukti atas dugaan Pelanggaran. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam laporan hasil penelitian yang paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. identitas Pelapor; c. kronologis kejadian; d. alat bukti dugaan Pelanggaran; dan e. simpulan dan rekomendasi. (4) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk tindak lanjut Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diduga kuat bahwa laporan Pengaduan termasuk dalam kategori Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur melaporkan kepada pejabat yang berwenang. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku diduga kuat bahwa laporan Pengaduan tidak termasuk dalam kategori Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur menyampaikan hasil penelitian kepada Pelapor secara lisan maupun tertulis, dan laporan dinyatakan selesai.
