Pasal 93
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Tugas pelaksanaan Pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi meliputi: a. pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;
b. pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi; c. permintaan keterangan dari anggota, Pengawas, Pengurus, Dewan Pengawas Syariah, Pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor, dan mitra kerja KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi; d. penyusunan BAPK dan LHPKK; e. pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan f. pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.
