PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 94
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Tim Pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi bertanggung jawab kepada: a. Menteri melalui Deputi untuk pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang menjadi kewenangan Kementerian; b. Kepala Dinas provinsi untuk pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan c. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
